Tentang Kami

Sesuai dengan PP Nomor 73 tahun 2005 tentang desa, struktur pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan badan perwakilan desa (BPD). Sementara pemerintahan desa terdiri atas perbekel dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri atas 3 unsur yaitu : unsur staf, unsur pelaksana teknis, dan unsur wilayah. Unsur staf adalah unsur yang dibentuk untuk tujuan pelayanan masyarakat seperti sekretaris desa dan tata usaha. Unsur pelaksana teknis adalah unsur yang mempunyai kegiatan dilapangan seperti urusan keamanan dan lain-lain. Sedangkan unsur wilayah adalah pembantu perbekel diwilayah di bawah desa yaitu kelian dusun. Selain itu, desa juga akan dibantu oleh lembaga-lembaga swadaya kemasyarakatan seperti LPM, PKK, Karang Taruna. 

 


Kantor

Desa Pohsanten - Kecamatan Mendoyo - Jembrana
Alamat Pohsanten
Kode Pos 82261
No.Telp 0365-4545930
Fax N/A
Email pohsantendesa@gmail.com
Website pohsanten.desa.id

KEPALA DESA

Nama: I GUSTI AGUNG KADE SULTRA GUNADI PUTRA
NIP: -
Jabatan: KEPALA DESA