Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai GUSTI AGUNG GEDE WIDYARTHA |
NIP | : | - |
Tugas :
Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas.
Kasi Pelayanan juga bertugas:
1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
2. Melaksaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
4. Menysusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).DPPA ( Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
5. Menandatangani perjanjian kerja sma dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. sesuai bidang tugasnya
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk mempertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendataan dan Belanja Desa (APBDes)